KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan salat Idul Fitri tahun ini dilakukan secara berjemaah di masjid. Namun, kegiatan ibadah tersebut tetap harus dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan karena saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Ibadah salat tawarih tetap harus dilakukan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu kegiatan salat berjemaah pun diimbau untuk dilakukan secara terbatas. "Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).
Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro lagi, wilayah PPKM diperluas dan zonasi diperketat Sebagai informasi, pada saat Ramadan dan Idul Fitri tahun lalu, pemerintah melarang ibadah salat dilakukan di masjid. Sehingga ibadah tersebut dilakukan di rumah.