JAKARTA. Gara-gara banyak daerah yang belum menyusun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun turun tangan. Kementerian ini membentuk satu tim khusus untuk membantu daerah menyelesaikan RTRW mereka. Kementerian PU telah mengalokasikan dana Rp 150 miliar agar RTRW di 33 provinsi dan 457 kabupaten/kota bisa rampung pada tahun ini juga. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi bilang, sesuai Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Tata Ruang, pemerintah daerah wajib menerapkan peraturan daerah RTRW selambat-lambatnya tiga tahun setelah UU itu terbit. Namun nyatanya, hingga kini baru tujuh provinsi, 14 kabupaten dan empat kota yang telah memiliki peraturan daerah RTRW. Karena itu, April nanti Kementerian PU akan mengirim tim konsultan ke daerah yang belum menyelesaikan pembuatan RTRW. "Sehingga kami tahu persis persoalan di daerah masing-masing dan bagaimana penyelesaiannya," ujar Imam, Senin (31/1).
Tahun ini semua daerah miliki rencana tata ruang
JAKARTA. Gara-gara banyak daerah yang belum menyusun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun turun tangan. Kementerian ini membentuk satu tim khusus untuk membantu daerah menyelesaikan RTRW mereka. Kementerian PU telah mengalokasikan dana Rp 150 miliar agar RTRW di 33 provinsi dan 457 kabupaten/kota bisa rampung pada tahun ini juga. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi bilang, sesuai Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Tata Ruang, pemerintah daerah wajib menerapkan peraturan daerah RTRW selambat-lambatnya tiga tahun setelah UU itu terbit. Namun nyatanya, hingga kini baru tujuh provinsi, 14 kabupaten dan empat kota yang telah memiliki peraturan daerah RTRW. Karena itu, April nanti Kementerian PU akan mengirim tim konsultan ke daerah yang belum menyelesaikan pembuatan RTRW. "Sehingga kami tahu persis persoalan di daerah masing-masing dan bagaimana penyelesaiannya," ujar Imam, Senin (31/1).