KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya dalam mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah melalui peningkatan kinerja serta peluasan mandat. Melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan, SMF telah mengalirkan dana ke penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak berdiri sampai 31 September 2020 dengan nilai total Rp 68,09 triliun, terdiri dari sekuritisasi sebesar Rp 12,15 triliun, penyaluran pinjaman sebesar Rp 55,83 triliun dan pembelian KPR sebesar Rp 106 miliar. Terkait sekuritisasi, sejak 2009 sampai dengan September 2020, SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema KIK EBA maupun EBA-SP, dengan total nilai sebesar Rp 12,15 triliun. Sebanyak 12 transaksi bekerja sama dengan BTN dan sisanya dengan Bank Mandiri.
Baca Juga: BRI Agro gandeng Restock untuk penyaluran kredit melalui platform digital Sedangkan, untuk kerjasama pembiayaan, SMF telah menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pembiayaan, Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Syariah. Sementara akumulasi penyaluran pembiayaan syariah SMF sejak 2009 sampai dengan 31 September 2020, mencapai Rp 11,5 Triliun. Sejak tahun 2009 Hingga 30 September 2020, SMF sudah menerbitkan 44 kali surat utang termasuk Surat Berharga Komersial dengan total nilai penerbitan Rp 41,21 triliun terdiri dari 32 kali penerbitan obligasi dan sukuk dengan nilai Rp 37,23 triliun, 11 penerbitan Medium Term Note (MTN) dengan nilai Rp 3,85 triliun dan 1 kali penerbitan Surat Berharga Komersial Rp 120 miliar. Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, tahun ini perusahaan fokus mendukung PEN di sektor perumahan, dengan konsisten menyalurkan dukungan pendanaan jangka panjang pada Program FLPP, relaksasi untuk Pembiayaan Homestay bagi masyarakat pemilik homestay melalui Program Kemitraan Perseroan. "Kemudian sinergi dengan lembaga atau institusi di bawah kementerian keuangan pada kegiatan sosial terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19 serta melaksanakan penugasan-penugasan khusus yang diberikan oleh Pemegang Saham yaitu Kementerian Keuangan," jelas Ananta, Kamis (26/11). Baca Juga: Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan SMF mendapatkan peluasan mandat dari pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.