Tahun lalu, 16 BUMN merugi Rp 1,49 triliun



JAKARTA. Belum semua badan usaha milik negara (BUMN) bisa mencetak laba pada 2012 lalu. Tercatat, ada 16 perusahaan pelat merah menderita kerugian total sebesar Rp 1,49 triliun.

BUMN yang merugi itu misalnya, PT Energy Management Indonesia, PT Industri Sandang Nusantara, PT Industri Soda Indonesia, dan Perum Film Nasional. Tapi, Sekretaris Menteri BUMN Wahyu Hidayat menyatakan, jumlah dan nilai kerugian itu turun daripada tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, berdasarkan audit tahun 2011, ada 22 BUMN yang merugi dengan nilai kerugian total mencapai Rp 3,54 triliun. "Tahun 2012 nilainya turun 42%," ujarnya akhir pekan lalu.

Kabar baiknya, puluhan BUMN lainnya di 2012 membukukan laba bersih total sebanyak Rp 128 triliun. Angka ini naik 9,8% dibandingkan dengan laba BUMN pada 2011 yang hanya Rp 115,6 triliun. "Kontribusi laba terbesar berasal dari BUMN jasa keuangan, disusul jasa pertambangan," ungkap Wahyu.


Untuk perolehan laba tersebut, Kementerian BUMN membagi dalam beberapa bagian, seperti PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), perusahaan terbuka, serta perbankan.

Untuk BUMN perbankan menyumbang laba sebesar Rp 43,83 triliun atau naik 27,89% dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2011, jumlah laba BUMN perbankan sebesar Rp 34,27 triliun.

Setelah sektor perbankan, BUMN penyumbang laba terbesar adalah perusahaan milik pemerintah yang terdaftar di bursa yakni Rp 33,03 triliun. Tahun lalu, emiten BUMN menyumbang keuntungan sebesar Rp 30,88 triliun.Sedang Pertamina berkontribusi sebanyak Rp 23,94 triliun. Laba Pertamina tahun lalu naik sebesar 13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp 21,19 triliun.

Berbeda dengan Pertamina,  laba PLN turun. Tahun 2011, laba perusahaan setrum pelat merah ini mencapai Rp 7,19 triliun. Tahun 2012, PLN hanya mampu meraup laba sebesar Rp 2,9 triliun. Anjloknya laba ini, ungkap Wahyu, akibat PLN mengalami rugi kurs dan penundaan kenaikan tarif tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan