JAKARTA. Sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) mengadakan acara Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemula angkatan I di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ”Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, terdapat tiga lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” kata Widodo dalam siaran persnya, Selasa (13/5). Bimbingan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari perwakilan sepuluh BPSK seperti Kota Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Kota Kotawaringin Barat, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Probolinggo, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Pada 2013, sebanyak 886 pengaduan telah diterima oleh 28 BPSK. Pengaduan-pengaduan tersebut terdiri dari 168 pengaduan kasus barang dan 718 pengaduan kasus jasa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 686 kasus telah diselesaikan dengan cara mediasi 43,68%, konsiliasi 5,98%, dan arbitrase 27,76%. Adapun pengaduan yang ditolak karena ketidaklengkapan data atau tidak dalam lingkup wewenang BPSK sebanyak 105, dan yang sedang dalam proses sebanyak 86 kasus. Sampai 2014, jumlah BPSK yang terbentuk melalui Keputusan Presiden telah berjumlah 124 BPSK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 BPSK telah memiliki anggota berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan sebanyak 60 BPSK telah memiliki anggota sekretariat. Pulau Kalimantan sendiri telah memiliki 13 BPSK dan satu diantaranya sudah terbentuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jumlah BPSK di Kalimantan juga diharapkan semakin meningkat di masa mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun lalu, ada 886 pengaduan konsumen ke BPSK
JAKARTA. Sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) mengadakan acara Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemula angkatan I di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ”Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, terdapat tiga lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” kata Widodo dalam siaran persnya, Selasa (13/5). Bimbingan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari perwakilan sepuluh BPSK seperti Kota Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Kota Kotawaringin Barat, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Probolinggo, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Pada 2013, sebanyak 886 pengaduan telah diterima oleh 28 BPSK. Pengaduan-pengaduan tersebut terdiri dari 168 pengaduan kasus barang dan 718 pengaduan kasus jasa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 686 kasus telah diselesaikan dengan cara mediasi 43,68%, konsiliasi 5,98%, dan arbitrase 27,76%. Adapun pengaduan yang ditolak karena ketidaklengkapan data atau tidak dalam lingkup wewenang BPSK sebanyak 105, dan yang sedang dalam proses sebanyak 86 kasus. Sampai 2014, jumlah BPSK yang terbentuk melalui Keputusan Presiden telah berjumlah 124 BPSK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 BPSK telah memiliki anggota berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan sebanyak 60 BPSK telah memiliki anggota sekretariat. Pulau Kalimantan sendiri telah memiliki 13 BPSK dan satu diantaranya sudah terbentuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jumlah BPSK di Kalimantan juga diharapkan semakin meningkat di masa mendatang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News