JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengklaim jajarannya telah menyita harta kekayaan milik para bandar narkoba senilai Rp 100 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari sekitar 15 bandar narkoba, sepanjang 2014. "Satu tahun kemarin ada 15 kasus yang dikategorikan tindak pidana pencucian uang, ada senilai Rp 100 miliar lebih yang telah dirampas," ujar Anang, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). Anang mengatakan, penyidik BNN juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri harta kekayaan milik para bandar narkoba.
Tahun lalu BNN sita harta bandar narkoba Rp 100 M
JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengklaim jajarannya telah menyita harta kekayaan milik para bandar narkoba senilai Rp 100 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari sekitar 15 bandar narkoba, sepanjang 2014. "Satu tahun kemarin ada 15 kasus yang dikategorikan tindak pidana pencucian uang, ada senilai Rp 100 miliar lebih yang telah dirampas," ujar Anang, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). Anang mengatakan, penyidik BNN juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri harta kekayaan milik para bandar narkoba.