Tahun lalu, BPJS Kesehatan kantongi iuran Rp 40 T



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengantongi total iuran sebesar Rp 40 triliun sampai akhir tahun 2014. Iuran yang diterima badan publik penyelenggara program jaminan kesehatan nasional itu sebanyak Rp 19,9 triliun di antaranya berasal dari penerima bantuan iuran (PBI) dan sisanya non-PBI.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan mengatakan, sebanyak 93,75% dari total iuran merupakan dana untuk program penyelenggaraan jaminan kesehatan, sedangkan sisanya 6,25% merupakan dana operasional BPJS Kesehatan yang berasal dari iuran.

Sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatan menempatkan dana program di deposito, surat utang negara, dan obligasi. Sementara, dana BPJS Kesehatan sebagai badan ditaruh di saham, deposito, reksadana, serta obligasi. "Di tahun ini, strategi investasi kurang lebih sama, dengan target yield on investment sekitar 15%," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Target imbal hasil investasi ini cukup agresif jika melihat kinerja imbal hasil tahun lalu. Sayangnya, Irfan mengaku, pihaknya belum merilis data hasil investasi dari dana kelolaan BPJS di 2014.

Namun, sebagai gambaran, sampai Oktober 2014 lalu imbal hasil investasi BPJS Kesehatan mencapai 14%. Pencapaian itu sudah melampaui target yang ditetapkan sekitar 11% sepanjang tahun.

Sedangkan hasil investasi dari dana milik BPJS Kesehatan mencapai 11% sepanjang tahun lalu. Total dana investasi badan ini mencapai Rp 10,11 triliun yang terdiri dari pendapatan tetap sRp 9,67 triliun dan non pendapatan tetap sekitar Rp 450 miliar.

Adapun, sampai tutup tahun lalu, peserta BPJS Kesehatan mencapai 133,4 juta, terdiri dari 86,4 juta PBI, 8 juta PBI pemerintah daerah, 8 juta peserta mandiri, sisanya aparatur negara dan bukan pekerja. BPJS Kesehatan menargetkan bisa merangkul 168 juta peserta sampai akhir 2015.

Penambahan target peserta yang mencapai 26% ini terutama berasal dari pendaftaran peserta korporasi. Sekadar mengingatkan, perusahaan-perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan di awal tahun ini.

Pendaftaran para peserta dari perusahaan akan mendongkrak peserta BPJS Kesehatan. Penambahan peserta ini tidak serta merta menambah iuran. Pasalnya, para peserta korporasi belum wajib membayar iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun. Hingga tutup semester pertama 2015, BPJS Kesehatan masih mengkoordinasikan kesiapan fasilitas kesehatan dan koordinasi manfaat bagi peserta yang sudah memiliki asuransi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan