Tahun lalu impor beras khusus capai 16.000 ton



JAKARTA. Kementerian Perdagangan akui tahun lalu telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.000 ton. Beberapa jenis beras yang diizinkan pemasukannya tersebut adalah Basmati dan Japonica. Beberapa jenis beras tersebut didatangkan dari Vietnam. Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, jumlah importir beras jenis Basmati pada tahun lalu sebanyak 50 perusahaan. Sedangkan untuk importir beras jenis Japonica jumlahnya 114 perusahaan. "Memang dikeluarkan Kementerian Perdagangan," kata Bachrul, Senin (27/1). Menurut Bachrul, izin impor yang diberikan tersebut sudah berjalan dengan benar karena telah sesuai dengan dasar hukumnya. Asal tahu saja, untuk dapat mengimpor beras jenis khusus tersebut Kemendag harus didasarkan pada rekomendasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Dirjen P2HP) Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, importasi beras juga melalui pre shipment inspection yang dilakukan di negara asal beras. Pemeriksaan tersebut melingkupi jumlah dan kualitas. "Jadi setiap barang itu sebelum berangkat dilakukan pengetesan secara acak oleh surveyor Indonesia," kata Bachrul. Impor beras medium Kemendag saat ini sedang melakukan pendalaman terkait beredarnya beras jenis medium di pasaran. "Dari sistemnya sendiri menurut kami sudah berjalan dengan benar karena apa yang dilakukan Kemendag dasar hukumnya ada," ujar Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan