KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (28/5). Hal itu menengok dari pengalaman tahun lalu yang sempat menerima total 2.802 pengaduan terkait THR. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pada kurun waktu 8 Juni-5Juli 2017 itu pihaknya menerima total 3.028 pengaduan. Adapun rinciannya, 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR. Adapun mekanisme pengaduan ada dua yakni datang langsung dan melalui media sosial. Meski begitu, dari 2.802 pengaduan yang berhasil ditangani alias diproses hanya 412 pengaduan saja.
Di mana 290 di antaranya pengaduan THR yang tidak dibayarkan. Sementara 122 pengaduan lainnya tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan. Adapun wilayah pengaduan terbanyak berasal dari wilayah Jawa yakni 199 perusahaan, disusul wilayah Sumatera 25, Kalimantan 14, dan Sulawesi Tenggara, Maluku dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas sebanyak 171 perusahaan. Ditambahkan Haiyani, hasil analisa perizinan perusahaan, pihaknya mencatat ada 296 pengaduan tentang THR. Sebanyak 25 pengaduan dari yayasan , 17 perusahaan perorangan dan yang lainnya 74 pengaduan. “Banyak pengaduan tanpa identitas. Itulah sebabnya petugas Posko akan memilih pengaduan dengan identitas dan tanpa identitas, “ katanya, Senin (28/5). Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat. Artinya di tingkat Kementerian, ada dua fungsi dalam Posko. Pertama melayani konsultasi dan kedua membantu memberikan pelayanan mendekat kepada Disnaker di seluruh wilayah Indonesia. Sekadar tahu saja, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. “Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha, “ kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (28/5) Lebih lanjut ia mengatakan Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Menaker Hanif. Menurutnya, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah. “Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018, “ katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto