KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Berdasarkan laporan para peneliti, Korea Utara mencuri hampir US$ 400 juta atau setara Rp 5,7 triliun (kurs Rp 14.200) mata uang kripto pada tahun 2021, khususnya ethereum. Hal ini menunjukkan strategi nasional peretasan dan pencucian uang digital tetap berhasil. Mengutip NBC News, Korea Utara yang kini tengah dilanda sanksi dari Amerika Serikat dan negara-negara lain, telah lama mengandalkan pasukan peretasnya untuk membobol lembaga keuangan di seluruh dunia untuk mencuri uang. Dalam beberapa tahun terakhir, para peretas tersebut semakin fokus pada perusahaan yang menangani dan memperdagangkan mata uang kripto, yang disimpan dalam dompet digital dan dapat dengan mudah dikirim ke seluruh dunia jika seorang peretas memperoleh akses.
Sebuah laporan PBB tahun lalu menemukan bahwa Korea Utara telah meretas dan mencuri aset virtual senilai US$ 316 juta antara 2019 dan 2020 untuk digunakan dalam program senjata nuklirnya. Baca Juga: Korea Selatan: Kami Mampu Deteksi dan Cegat Rudal Hipersonik Korea Utara