Tahun politik, pembahasan RUU Perpajakan makin ruwet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan nasional agar dapat menjangkau secara luas potensi pajak. Kerap disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, fokus saat ini adalah memperbaiki peraturan, SDM, organisasi, sistem IT, dan proses bisnis.

Dalam rangka reformasi, revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) menjadi salah satu agendanya. Namun, pembahasan RUU ini masih mandek.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Komisi XI masih fokus kepada RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Yang KUP belum dibahas intensif,” kata dia kepada KONTAN, Senin (12/2).

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menilai, walau dikatakan termasuk dalam reformasi pajak, RUU KUP ini secara substansi kurang business friendly. Oleh karena itu, wajar apabila RUU ini belum dibahas lebih lanjut, mengingat tahun 2018 ini adalah tahun politik.

“Membahas RUU KUP akan banyak hiruk-pikuknya. Ini tahun politik. Bisa jadi komoditi politik pihak oposisi,” ujarnya kepada KONTAN.

Ia pun yakin, RUU ini baru akan dibahas di kabinet baru, yakni pada tahun 2019. “Dengan hasil amnesti pajak yang lalu, fiskus percaya penerimaan masih dapat ditingkatkan,” ucapnya.

Pengajar perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang Hendi Subandi berpendapat, pemerintah memang akan lebih mengutamakan kebijakan yang populis dan tidak menimbulkan kegaduhan di tahun politik ini.

Dengan demikian, perlu ada pengawalan dengan baik terkait penguatan regulasi perpajakan ini. Sebab, di lain sisi, para politisi juga mulai sibuk menyiapkan berbagai hal terkait pencalegannya di dapilnya masing-masing.

"Saya khawatir agenda reformasi kebijakan itu terancam tidak terselesaikan, karena imbas dari tahun politik mengingat anggota DPR RI sibuk berburu suara ke dapil," kata Hendi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia