KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menghukum mantan eksekutif perusahaan properti berpengaruh yang pernah menyebut Presiden Xi Jinping sebagai "badut", hukuman penjara hingga 18 tahun. Pengadilan China memutuskan pada Selasa (22/9/2020), sang miliarder dihukum karena kasus korupsi. Melansir Reuters yang mengutip keputusan Pengadilan Menengah No. 2 Beijing di situsnya, Ren Zhiqiang, taipan yang sekaligus mantan pimpinan Huayuan, sebuah grup real estate milik negara, juga didenda uang senilai 4,2 juta yuan (US$ 619.003). Menurut pemberitahuan pada putusan yang dibuat pada hari Selasa, pengadilan memutuskan Ren bersalah karena menggelapkan dan menyalahgunakan dana dengan total 111 juta yuan serta menerima dan menerima suap senilai 1,25 juta.
Taipan China sekaligus pengkritik Xi Jinping dihukum penjara 18 tahun, ini kasusnya
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menghukum mantan eksekutif perusahaan properti berpengaruh yang pernah menyebut Presiden Xi Jinping sebagai "badut", hukuman penjara hingga 18 tahun. Pengadilan China memutuskan pada Selasa (22/9/2020), sang miliarder dihukum karena kasus korupsi. Melansir Reuters yang mengutip keputusan Pengadilan Menengah No. 2 Beijing di situsnya, Ren Zhiqiang, taipan yang sekaligus mantan pimpinan Huayuan, sebuah grup real estate milik negara, juga didenda uang senilai 4,2 juta yuan (US$ 619.003). Menurut pemberitahuan pada putusan yang dibuat pada hari Selasa, pengadilan memutuskan Ren bersalah karena menggelapkan dan menyalahgunakan dana dengan total 111 juta yuan serta menerima dan menerima suap senilai 1,25 juta.