Taipan China sekaligus pengkritik Xi Jinping dihukum penjara 18 tahun, ini kasusnya



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menghukum mantan eksekutif perusahaan properti berpengaruh yang pernah menyebut Presiden Xi Jinping sebagai "badut", hukuman penjara hingga 18 tahun. Pengadilan China memutuskan pada Selasa (22/9/2020), sang miliarder dihukum karena kasus korupsi.

Melansir Reuters yang mengutip keputusan  Pengadilan Menengah No. 2 Beijing di situsnya, Ren Zhiqiang, taipan yang sekaligus mantan pimpinan Huayuan, sebuah grup real estate milik negara, juga didenda uang senilai 4,2 juta yuan (US$ 619.003).

Menurut pemberitahuan pada putusan yang dibuat pada hari Selasa, pengadilan memutuskan Ren bersalah karena menggelapkan dan menyalahgunakan dana dengan total 111 juta yuan serta menerima dan menerima suap senilai 1,25 juta.


Disebutkan pula, Ren dinilai menyalahgunakan posisinya yang menyebabkan perusahaan milik negara menderita kerugian 117 juta yuan sementara dia mendapat untung 19,41 juta yuan.

Baca Juga: Xi Jinping tegaskan perekonomian China tetap tangguh

Reuters memberitakan, Ren telah membayar kembali semua uang yang diperoleh secara tidak sah, dan secara sukarela mengakui semua tuduhan. Menurut pemberitahuan itu, dia menerima hukuman dan tidak akan mengajukan banding.

Ren ditahan pada Maret setelah menyebut Xi Jinping sebagai badut atas pidatonya pada Februari terkait upaya pemerintah untuk memerangi virus corona.

Baca Juga: China undang pemimpin negara Eropa untuk melihat kondisi suku Uighur di Xinjiang

Dalam sebuah esai, yang tidak menyebut nama Xi, Ren mengatakan setelah mempelajari pidatonya, dia "tidak melihat seorang kaisar berdiri di sana memamerkan 'pakaian barunya', tetapi seorang badut telanjang yang bersikeras untuk terus menjadi kaisar."

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie