Taipan Minyak Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar.

Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa "hukuman yang membuat jera" diperlukan. Ketiga dakwaan tersebut, dari lebih dari 100 dakwaan yang awalnya dihadapi Lim, berjumlah hampir US$ 112 juta.

Seperti dikutip Bloomberg, dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading yang berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.


Baca Juga: Trader minyak asal Singapura Hin Leong mengaku rugi US$ 800 juta

Pada puncaknya, Hin Leong adalah salah satu pemasok solar dan bahan bakar pengiriman terbesar di Asia. Kehancurannya menyusul serangkaian skandal termasuk runtuhnya Noble Group Ltd. dan kebangkrutan Agritrade International Pte.

Dalam kasus perdata terpisah, OK Lim dan anak-anaknya sepakat pada bulan September untuk membayar US$ 3,6 miliar kepada likuidator Hin Leong dan kreditor HSBC, dan mengatakan mereka akan melanjutkan dengan pengajuan kebangkrutan.

Selanjutnya: MIND ID Tampilkan Kendaraan Listrik Masa Depan di Inabuyer EV and SME Pavilion 2024

Menarik Dibaca: Dukung Sanitasi di Sekolah, WINGS Hadirkan Program Bersih-bersih

Editor: Khomarul Hidayat