KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar. Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa "hukuman yang membuat jera" diperlukan. Ketiga dakwaan tersebut, dari lebih dari 100 dakwaan yang awalnya dihadapi Lim, berjumlah hampir US$ 112 juta. Seperti dikutip Bloomberg, dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading yang berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.
Taipan Minyak Singapura Ini Dijatuhi Hukuman 17,5 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Taipan minyak Singapura Lim Oon Kuin telah dijatuhi hukuman 17,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singapura karena menipu HSBC Holdings Plc. Ia didakwa melakukan pemalsuan dalam kasus yang telah mengguncang komunitas perdagangan komoditas Singapura dan menyebabkan bank-bank menanggung kerugian besar. Hakim Toh Han Li mengatakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (18/11) bahwa "hukuman yang membuat jera" diperlukan. Ketiga dakwaan tersebut, dari lebih dari 100 dakwaan yang awalnya dihadapi Lim, berjumlah hampir US$ 112 juta. Seperti dikutip Bloomberg, dikenal sebagai OK Lim, pendiri kerajaan perdagangan komoditas Hin Leong Trading yang berusia 82 tahun itu dihukum awal tahun ini.