Taipan Samin Tan Kembali Jadi Tersangka, Kejagung: Lakukan Penambangan Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung Indonesia mengatakan telah menggerebek perusahaan-perusahaan yang terkait dengan taipan batubara Samin Tan. Hal tersebut dilakukan setelah Samin Tan diidentifikasi sebagai tersangka dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal pada akhir pekan lalu.

Samin Tan adalah seorang pengusaha berpengaruh yang dikenal karena investasinya sebesar US$ 1 miliar di Bumi Plc, yang membantu menyelamatkan keluarga Bakrie yang berpengaruh di Indonesia dari ancaman gagal bayar.

Kejaksaan Agung mengatakan, kontrak kerja untuk perusahaan batubara milik Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), diakhiri pada tahun 2017, tetapi perusahaan tersebut diduga melanjutkan operasi penambangan hingga tahun 2025.


Kasus ini merupakan yang terbaru dalam penindakan terhadap penambangan ilegal setelah Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk memberantas praktik buruk dalam eksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga: Instrumen Repo Valas Baru dari BI Belum Tentu Langsung Berdampak ke Rupiah

Jaksa telah melakukan penggerebekan dan menyita sejumlah aset yang terkait dengan AKT dan Samin Tan, dan telah menginterogasi lebih dari 20 saksi, kata juru bicara Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan pada hari Senin (30/3/2026).

“Penggerebekan dan penyitaan tersebut bertujuan untuk mencari aset yang diduga terkait dengan, atau merupakan hasil dari, kejahatan,” katanya.

Satuan tugas pemerintah sebelumnya telah menyita hampir 1.700 hektare (4.200,79 acre) lahan tambang AKT di Kalimantan Tengah.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan kejahatan tersebut, kata Anang, dan satuan tugas pemerintah telah menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 4,2 triliun atau setara US$ 247,20 juta kepada perusahaan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Tan sebagai tersangka dalam kasus suap pada tahun 2019, tetapi ia dibebaskan secara hukum.

Perwakilan hukum Tan tidak dapat dihubungi segera untuk memberikan komentar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News