Taiwan jadi negara Asia pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis



KONTAN.CO.ID - TAIPEI. Anggota parlemen Taiwan telah menyetujui RUU yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Keputusan tersebut menjadikan Taiwan sebagai negara Asia pertama yang mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis.

Seperti diberitakan CNN, pembahasan aturan tersebut memakan waktu hingga dua tahun, setelah Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan bahwa hukum yang mengatakan bahwa pernikahan hanya berlaku pada sepasang pria dan wanita, tidak konstitusional. Usai ketok palu, panel hakim MK Taiwan memberi waktu dua tahun kepada parlemen untuk mengubah atau membuat undang-undang baru.

Pada hari Jumat waktu setempat, anggota parlemen mengesahkan RUU yang membuat pernikahan sesama jenis menjadi kenyataan di negara tersebut. Beleid ini akan mulai berlaku pada 24 Mei.


Meskipun pulau ini memiliki komunitas gay yang besar, masalah kesetaraan pernikahan telah memecah belah masyarakat Taiwan. Dalam referendum kontroversial pada November tahun lalu, 67% masyarakat menolak pernikahan sesama jenis.

Dalam beberapa bulan terakhir kelompok konservatif meningkatkan kampanye menentang reformasi pernikahan sesama jenis.

Meski begitu, masih belum jelas apakah pasangan sesama jenis juga bisa menikmati sejumlah hak yang selama ini didapat pasangan heteroseksual. Semisal adopsi dan pernikahan lintas negara.

Setelah pemungutan suara di parlemen, Presiden Taiwan Tsai Ing lewat twitter mengatakan bahwa, "Kami mengambil langkah besar menuju kesetaraan sejati, dan membuat Taiwan menjadi negara yang lebih baik,"

Meski begitu, dengan besarnya masyarakat yang menolak pernikahan sesama jenis, masa depan politik Presiden Tsai justru dinilai terancam menjelang pemilihan presiden Taiwan pada tahun depan.

Editor: Tendi Mahadi