Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai Rokok, Pengamat: Berita Bagus



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya.

Hanya saja, pemerintah telah menetapkan tarif CHT pada tahun depan sebesar 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Oleh karena itu, pengusaha sudah bisa  memperhitungkan-nya dan tidak merasa perlu memborong pita 2023.


"Forestalling segala macam itu kan sebetulnya dipicu oleh kebijakan yang ditunggu-tunggu tak keluar-keluar. Kalau ini kan sudah ditetapkan di PMK 191/2022. Jadi mereka sudah memperhitungkan itu. Jadi tak perlu forestalling," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/12).

Baca Juga: APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tidak adanya aksi forestalling di akhir tahun 2023 merupakan hal yang bagus. Pasalnya, aksi borong pita cukai ini akan merugikan pemerintah dan akan berdampak kepada penerimaan cukai tahun depan.

"Memang forestalling meningkatkan penerimaan di akhir tahun, tapi dengan biaya potensi penerimaan yang hilang pada tahun depan yang lebih besar," ujar Fajry kepada Kontan.co.id , Rabu (13/12).

Oleh karena itu, kebijakan tarif cukai yang terencana akan membantu para pelaku usaha dan menguntungkan pemerintah dikarenakan tidak ada lagi praktik penghindaran tarif cukai yang lebih tinggi dengan memborongnya di akhir tahun.

"Harusnya ini berita bagus. Ini manfaat dari kebijakan tarif yang terencana. Para pelaku usaha terbantu karena ada kepastian kebijakan," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai: Tidak Ada Aksi Borong Pita Cukai Rokok pada Akhir Tahun Ini

Kenaikan rata-rata 10% tersebut mencakup kenaikan rata-rata pada tiap golongan, yakni mencakup sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Untuk golongan SKM I dan II meningkat antara 11,5%-11,75%, dan untuk SPM I dan II meningkat antara 11-12%. Namun, khusus bagi golongan SKT, baik SKT I, II, dan III hanya mengalami kenaikan tarif cukai maksimum sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi