JAKARTA. Untuk memudahkan transaksi perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbolehkan transaksi short sell. Meski begitu, ternyata tak ada anggota bursa yang memberikan fasilitas short sell tersebut. Sederhananya, short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham pada saat saham turun. "Kami audit tiap tahun. Semua anggota bursa mengatakan tak memberi fasilitas short sell. Padahal mereka punya sistem," ucap Direktur Pengawasan Transaksi dan Keptuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo.Sebagai anggota bursa, Danareksa Sekuritas pun mengaku tak mengeluarkan short sell. "Short sell yang dibuat sebegitu indah, kurang laku juga. Di Danareksa tidak ada," ucap Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Sujadi Darmotnojo, kepada KONTAN.Menurut dia, melakukan short selling ini menimbulkan stress. Pasalnya, sekuritas harus mencari saham yang sebenarnya tak mudah dimiliki. Walaupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan, barang di pasar kerap tidak ada.Kemudian, risiko untuk melakukan short selling ini pun tinggi. Sujadi menyebut bahwa sekuritas masih harus menghadapi risiko regulasi.Saat ini, terdapat 73 anggota bursa yang mengantungi izin untuk melakukan transaksi i. Lalu pada posisi Februari 2014, ada 51 emiten yang sahamnya bisa ditransaksikan secara efek margin. Di situ, ada 2 emiten yang baru masuk yaitu PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Timah (Persero) Tbk (TINS).
Tak ada anggota bursa beri fasilitas short sell
JAKARTA. Untuk memudahkan transaksi perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbolehkan transaksi short sell. Meski begitu, ternyata tak ada anggota bursa yang memberikan fasilitas short sell tersebut. Sederhananya, short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham pada saat saham turun. "Kami audit tiap tahun. Semua anggota bursa mengatakan tak memberi fasilitas short sell. Padahal mereka punya sistem," ucap Direktur Pengawasan Transaksi dan Keptuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo.Sebagai anggota bursa, Danareksa Sekuritas pun mengaku tak mengeluarkan short sell. "Short sell yang dibuat sebegitu indah, kurang laku juga. Di Danareksa tidak ada," ucap Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Sujadi Darmotnojo, kepada KONTAN.Menurut dia, melakukan short selling ini menimbulkan stress. Pasalnya, sekuritas harus mencari saham yang sebenarnya tak mudah dimiliki. Walaupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan, barang di pasar kerap tidak ada.Kemudian, risiko untuk melakukan short selling ini pun tinggi. Sujadi menyebut bahwa sekuritas masih harus menghadapi risiko regulasi.Saat ini, terdapat 73 anggota bursa yang mengantungi izin untuk melakukan transaksi i. Lalu pada posisi Februari 2014, ada 51 emiten yang sahamnya bisa ditransaksikan secara efek margin. Di situ, ada 2 emiten yang baru masuk yaitu PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Timah (Persero) Tbk (TINS).