KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menghimbau kepada Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya platform investasi di surat berharga negara (SBN) yang telah disediakan pemerintah. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, pihaknya tidak mengurangi penerbitan SBN untuk program PPS ini, melainkan penerbitannya akan disesuaikan dengan kebutuhan atau demand dari Wajib Pajak yang mengikuti PPS. “Sejauh ini Pemerintah tidak menetapkan plafon maksimal penerbitan SBN untuk Wajib Pajak peserta PPS. Jadi silakan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/6).
Tak Ada Batasan, DJPPR Imbau Peserta Tax Amnesty Jilid II Manfaatkan Penerbitan SBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menghimbau kepada Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya platform investasi di surat berharga negara (SBN) yang telah disediakan pemerintah. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, pihaknya tidak mengurangi penerbitan SBN untuk program PPS ini, melainkan penerbitannya akan disesuaikan dengan kebutuhan atau demand dari Wajib Pajak yang mengikuti PPS. “Sejauh ini Pemerintah tidak menetapkan plafon maksimal penerbitan SBN untuk Wajib Pajak peserta PPS. Jadi silakan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/6).