JAKARTA. Pupus sudah harapan pengusaha pertambangan mineral non logam untuk mendapatkan insentif bebas bea ekspor mulai 1 Oktober nanti. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rekomendasi pihaknya untuk membebaskan BK bagi yang sudah melewati batasan minimum mineral hingga saat ini belum mendapat jawaban pasti dari Kementerian Keuangan. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pungutan bea keluar terhadap produk mineral ekspor menjadi kewenangan penuh Kementerian Keuangan. "Kami sudah memberikan rekomendasi ke sana, tapi kan yang sudah keluar hanya penurunan bea keluar untuk marmer dan granit," kata dia. Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya berjanji memberikan janji insentif berupa bebas bea keluar terhadap produk mineral yang telah melewati batasan minimum mineral. Sayangnya, pada awal September lalu, pemerintah justru merilis aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.11/2013 tentang perubahan PMK Nomor 75/2102 yang tetap membebankan bea ekspor 20% untuk produk mineral non logam.
Tak ada BK mineral non logam
JAKARTA. Pupus sudah harapan pengusaha pertambangan mineral non logam untuk mendapatkan insentif bebas bea ekspor mulai 1 Oktober nanti. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rekomendasi pihaknya untuk membebaskan BK bagi yang sudah melewati batasan minimum mineral hingga saat ini belum mendapat jawaban pasti dari Kementerian Keuangan. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, pungutan bea keluar terhadap produk mineral ekspor menjadi kewenangan penuh Kementerian Keuangan. "Kami sudah memberikan rekomendasi ke sana, tapi kan yang sudah keluar hanya penurunan bea keluar untuk marmer dan granit," kata dia. Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya berjanji memberikan janji insentif berupa bebas bea keluar terhadap produk mineral yang telah melewati batasan minimum mineral. Sayangnya, pada awal September lalu, pemerintah justru merilis aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.11/2013 tentang perubahan PMK Nomor 75/2102 yang tetap membebankan bea ekspor 20% untuk produk mineral non logam.