JAKARTA. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Entah sejak kapan keputusan itu diambil, padahal hingga Selasa (22/7/2014) tengah malam, tim masih sepakat untuk tidak mengajukan gugatan ke MK karena yang dipermasalahkan adalah proses pemilu, bukan hasil pemilu. Sementara itu, MK dinilai hanya bisa memperkarakan hasil, bukan proses. Apa yang membuat sikap tim Prabowo-Hatta tiba-tiba berubah? Juru Bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, menilai, tidak ada cara lain bagi timnya untuk menggugat selain melalui jalur MK. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden. "Karena KPU sudah ketok palu, sudah diambil keputusan. Mekanisme yang ditempuh kan harus berdasarkan MK," kata Tantowi saat dihubungi, Rabu (23/7/2014) sore.
Tak ada cara lain, tim Prabowo bawa pilpres ke MK
JAKARTA. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Entah sejak kapan keputusan itu diambil, padahal hingga Selasa (22/7/2014) tengah malam, tim masih sepakat untuk tidak mengajukan gugatan ke MK karena yang dipermasalahkan adalah proses pemilu, bukan hasil pemilu. Sementara itu, MK dinilai hanya bisa memperkarakan hasil, bukan proses. Apa yang membuat sikap tim Prabowo-Hatta tiba-tiba berubah? Juru Bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, menilai, tidak ada cara lain bagi timnya untuk menggugat selain melalui jalur MK. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden. "Karena KPU sudah ketok palu, sudah diambil keputusan. Mekanisme yang ditempuh kan harus berdasarkan MK," kata Tantowi saat dihubungi, Rabu (23/7/2014) sore.