JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar sosialisasikan aturan baru mengenai transfer pricing ke wajib pajak (WP) besar. Diharapkan, ke depan WP besar tak lagi beralasan untuk mengakali pajak. DJP telah mengundang para WP guna membahas kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, terutama yang memiliki afiliasi. Pasalnya, kewajiban melampirkan ikhtisar dari dokumen transfer pricing harus tersedia paling lambat 30 April 2017 saat WP melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2016. Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin mengatakan mengundang 400 WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar II. KPP tersebut menurutnya adalah yang paling banyak transaksi afiliasinya. “Semua 400 WP tersebut adalah WP multinasional terbesar,” kata Amin kepada KONTAN, Rabu (15/2).
Tak ada celah wajib pajak besar mengakali pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar sosialisasikan aturan baru mengenai transfer pricing ke wajib pajak (WP) besar. Diharapkan, ke depan WP besar tak lagi beralasan untuk mengakali pajak. DJP telah mengundang para WP guna membahas kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, terutama yang memiliki afiliasi. Pasalnya, kewajiban melampirkan ikhtisar dari dokumen transfer pricing harus tersedia paling lambat 30 April 2017 saat WP melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2016. Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin mengatakan mengundang 400 WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar II. KPP tersebut menurutnya adalah yang paling banyak transaksi afiliasinya. “Semua 400 WP tersebut adalah WP multinasional terbesar,” kata Amin kepada KONTAN, Rabu (15/2).