Tak ada deputi, Komisi III skors rapat dengan KPK



JAKARTA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menskors jalannya rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skors dilakukan karena ada desakan dari para anggota fraksi serta pimpinan komisi yang meminta pimpinan KPK mendatangkan para deputi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengungkapkan, seharusnya pejabat deputi KPK ikut hadir dalam rapat tersebut, sebagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam sidang rapat kerja. "Oleh sebab itu, saya harap KPK bisa menghadirkan deputi, sehingga kami bisa membicarakan hal-hal yang substansial," tutur Aziz saat berlangsungnya rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6). Perihal ketidakhadiran deputi KPK itu sempat menjadi perdebatan sengit antara anggota dewan komisi III. Anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding justru meminta pimpinan KPK memberikan penjelasan terlebih dahulu, terkait ketidakhadiran para deputi KPK tersebut. "Kami berikan kesempatan kepada pimpinan KPK agar memberikan penjelasan kenapa para deputinya tidak hadir," terang Suding. Meski begitu, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pimpinan sidang, Nasir Djamil memutuskan rapat diskors dan dimulai kembali pukul 13.00 WIB, sambil menunggu kehadiran deputi-deputi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri