Tak Ada Halangan dari Sisi Perpajakan dalam Pembentukan Holding PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mendukung pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk perusahaan (subholding) di PT PLN (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari sisi perpajakan pembentukan holding maupun subholding tak menjadi halangan.

"Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita akan mendukung," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1).


Baca Juga: Oversupply Listrik 40%, Pemerintah dan PLN Dorong Renegosiasi Kontrak Pembangkit

Menurutnya, pemerintah menyetujui berbagai hal yang dibutuhkan dari sisi perpajakan dalam rangka pembentukan induk dan anak induk perusahaan di PT PLN (Persero).

"Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dan membangun sebuah platform dalam rangka mendukung PLN untuk melaksanakan mekanisme transisi energi.

Sri Mulyani mengungkapkan, sudah terdapat komitmen sebesar US$20 miliar untuk berbagai proyek transisi energi di Tanah Air.

"Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 billion USD," ungkapnya.

Baca Juga: PLN Siap Tambah Pasokan Listrik 110 MVA ke Huadi Nickel Alloy Indonesia

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan Presiden juga meminta jajarannya untuk menyusun regulasi yang dapat melandasi kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang tadi Presiden minta supaya kita menyusun," pungkasnya.

Asal tahul, holding dan subholding Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini telah resmi terbentuk. Ada empat entitas yang menjadi subholding perusahaan pelat merah ini.

Sekretaris Perusahaan PLN Alois Wisnuhardana dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/1/2023) mengatakan, keempat subholding itu terdiri dari dua subholding bidang pembangkit tenaga listrik, satu subholding penyediaan & logistik serta satu subholding kegiatan usaha di luar pembangkitan.

Adapun rincian subholding adalah sebagai berikut:

1. Dua Sub-Holding di bidang pembangkitan tenaga listrik, yaitu PLN Nusantara Power (PNP) dan PT PLN Indonesia Power (PIP).

2. Satu Sub-Holding di bidang penyediaan dan logistik energi primer, yaitu PT Energi Primer Indonesia (EPI).

3. Satu Sub-Holding untuk kegiatan usaha di luar pembangkitan, transmisi, dan distribusi ketenagalistrikan (Beyond kWh), yaitu bernama PT Indonesia Comnets Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto