KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 mendatang. Hal itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang jaminan kesehatan. Meresons kebijakan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan bahwa lebih dari 70% rumah sakit swasta sudah siap melaksanakan aturan KRIS sebab pihak rumah sakit swasta telah menyiapkan kamar-kamar standar sejak lama.
Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 mendatang. Hal itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang jaminan kesehatan. Meresons kebijakan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan bahwa lebih dari 70% rumah sakit swasta sudah siap melaksanakan aturan KRIS sebab pihak rumah sakit swasta telah menyiapkan kamar-kamar standar sejak lama.