KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mencatat tagihan utang sebesar Rp 1,17 triliun. Tagihan berasal dari seluruh kreditur pemegang lisensi toko 7-Eleven (Sevel) di Indonesia itu, seperti pemasok dan perbankan. Menurut salah satu pengurus PKPU Noni Ristawati Gultom bilang, tagihan berasal dari 260 kreditur yang sudah mendaftar hingga 2 Oktober 2017. Jumlah utang tersebut masih bisa berubah, sebab masih ada beberapa kreditur yang tagihannya belum cocok, diantaranya berasal dari Bank Mandiri mengenai denda dan eks karyawan mereka sendiri. Namun Noni enggan mengungkap siapa saja kreditur separatis MSI. "Kreditur tersebut terdiri dari perusahaan perbankan (separatis) dan pemasok (konkuren) yang totalnya mencapai Rp 1,17 triliun," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Tak ada investor untuk bayar utang Sevel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mencatat tagihan utang sebesar Rp 1,17 triliun. Tagihan berasal dari seluruh kreditur pemegang lisensi toko 7-Eleven (Sevel) di Indonesia itu, seperti pemasok dan perbankan. Menurut salah satu pengurus PKPU Noni Ristawati Gultom bilang, tagihan berasal dari 260 kreditur yang sudah mendaftar hingga 2 Oktober 2017. Jumlah utang tersebut masih bisa berubah, sebab masih ada beberapa kreditur yang tagihannya belum cocok, diantaranya berasal dari Bank Mandiri mengenai denda dan eks karyawan mereka sendiri. Namun Noni enggan mengungkap siapa saja kreditur separatis MSI. "Kreditur tersebut terdiri dari perusahaan perbankan (separatis) dan pemasok (konkuren) yang totalnya mencapai Rp 1,17 triliun," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/10).