JAKARTA. Parlemen Norwegia tidak memberikan kepastian soal pengucuran dana USD 1 miliar kepada Indonesia sebagai kompensasi moratorium jeda tebang hutan selama setahun sebagaimana termaktub dalam Letter of Intent (LoI). Dari hasil kunjungan 10 orang anggota Komisi IV DPR RI ke parlemen Norwegia pada 22-26 Maret lalu, terungkap Parlemen Norwegia bahkan tidak terlibat dalam pembahasan LoI tersebut. “Parlemen di sana itu menyampaikan kepada kami prinsipnya mendukung (LoI), tapi tidak ada jawaban sepatah kata pun bahwa parlemen Norwegia akan setuju untuk mengalokasikan anggaran, belum ada kalimat itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo yang juga ketua rombongan kunjungan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3). Firman mengatakan berdasarkan informasi yang dia dapat dari Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, pihak parlemen di sana memang tidak terlibat dalam pembahasan LoI tersebut. “Itu resmi pernyataan dari Dubes Indonesia di sana,” ujarnya.
Tak ada jaminan dana REDD plus senilai US$ 1 miliar bisa dicairkan
JAKARTA. Parlemen Norwegia tidak memberikan kepastian soal pengucuran dana USD 1 miliar kepada Indonesia sebagai kompensasi moratorium jeda tebang hutan selama setahun sebagaimana termaktub dalam Letter of Intent (LoI). Dari hasil kunjungan 10 orang anggota Komisi IV DPR RI ke parlemen Norwegia pada 22-26 Maret lalu, terungkap Parlemen Norwegia bahkan tidak terlibat dalam pembahasan LoI tersebut. “Parlemen di sana itu menyampaikan kepada kami prinsipnya mendukung (LoI), tapi tidak ada jawaban sepatah kata pun bahwa parlemen Norwegia akan setuju untuk mengalokasikan anggaran, belum ada kalimat itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo yang juga ketua rombongan kunjungan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3). Firman mengatakan berdasarkan informasi yang dia dapat dari Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, pihak parlemen di sana memang tidak terlibat dalam pembahasan LoI tersebut. “Itu resmi pernyataan dari Dubes Indonesia di sana,” ujarnya.