KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi berikan waktu 14 hari JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili 50 warga mengajukan uji materi pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap tidak memberikan jaminan konstitusional untuk pegiat ojek online.
Hari ini, Senin (21/5) sedang berlangsung sidang Pendahuluan Mahkamah Konstitusi untuk pengujian sidang pasal 138 ayat 3 UU Nomer 22 tahun 2009. Tiga orang dari enam pemohon menghadiri sidang tersebut. Uji materi pasal 138 ayat 3 Nomor 22 tahun 2009 dilakukan agar pegiat ojek online memiliki legalitas secara hukum. Pemohon menganggap ojek online masih diperlukan diskriminatif secara konstitusional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi menolak pandangan tersebut pasalnya dengan penambahan poin bisa dianggap mengganggu hak-hak usaha kendaraan lain. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemohon untuk mendalami isi undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam sidang tersebut, Ketua sidang Mahkamah Konstitusi Arief mengatakan bahwa sebelum mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi permohonannya harus jelas terlebih dahulu. Pihaknya belum memahami di mana letak kerugian konstitusional dari pegiat ojek online. "Legal standing masih bermasalah belum menjelaskan secara terperinci kenapa UU pasal 138 No 22 tahun 2009 harus diuji materi, pertentangannya dimana. Selama ini kita belum paham, dimanaletak kerugian konstitusionalnya. " kata Arief Hidayat.