JAKARTA. Pemerintah menyiapkan dua stimulus ekonomi baru untuk mendongkrak ekspor dan investasi. Kalau tidak ada aral merintang, kedua insentif tersebut akan meluncur akhir November atau paling lambat awal Desember 2013, namun baru efektif berjalan pada 2014 mendatang. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, dengan kehadiran dua insentif ini, maka tidak perlu ada lagi insentif fiskal baru tahun depan. "Semua kebijakan insentif itu mulai efektif Januari 2014 nanti," ujar Bambang, akhir pekan lalu. Dua stimulus ekonomi yang Bambang maksud adalah pelonggaran izin ekspor serta pembebasan pajak (tax holiday) dan penundaan pembayaran pajak (tax allowace) untuk investasi kelas kakap. Guna mendorong ekspor, pemerintah akan menyederhanakan proses mendapatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Sedang buat menekan impor, pemerintah bakal mengerek tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi importir.
Tak ada kebijakan stimulus baru di 2014
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan dua stimulus ekonomi baru untuk mendongkrak ekspor dan investasi. Kalau tidak ada aral merintang, kedua insentif tersebut akan meluncur akhir November atau paling lambat awal Desember 2013, namun baru efektif berjalan pada 2014 mendatang. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, dengan kehadiran dua insentif ini, maka tidak perlu ada lagi insentif fiskal baru tahun depan. "Semua kebijakan insentif itu mulai efektif Januari 2014 nanti," ujar Bambang, akhir pekan lalu. Dua stimulus ekonomi yang Bambang maksud adalah pelonggaran izin ekspor serta pembebasan pajak (tax holiday) dan penundaan pembayaran pajak (tax allowace) untuk investasi kelas kakap. Guna mendorong ekspor, pemerintah akan menyederhanakan proses mendapatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Sedang buat menekan impor, pemerintah bakal mengerek tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi importir.