KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara terkait perkembangan pembayaran rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel sebesar Rp 344 miliar. Setelah hampir dua tahun bergulir, persoalan ini dinilai masih jalan di tempat karena tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan bahwa rafaksi minyak goreng telah melewati audiensi di berbagai lembaga dan institusi, antara lain Kemendag, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kantor Staff Presiden (KSP), Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga kantor Kemenkopolhukam.
Tak Ada Kepastian Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Ini Ancaman Peritel ke Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara terkait perkembangan pembayaran rafaksi minyak goreng (migor) kepada peritel sebesar Rp 344 miliar. Setelah hampir dua tahun bergulir, persoalan ini dinilai masih jalan di tempat karena tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan bahwa rafaksi minyak goreng telah melewati audiensi di berbagai lembaga dan institusi, antara lain Kemendag, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kantor Staff Presiden (KSP), Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga kantor Kemenkopolhukam.