KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Bank Indonesia (BI) memastikan lalu lintas devisa bebas masih tetap berlaku bagi investor asing. Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 berlaku bagi pebisnis lokal, bukan kebijakan control devisa. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa Indonesia masih membutuhkan investasi asing. “Jadi kita masih menganut devisa bebas,” tegas Gubernur BI dalam jumpa pers lewat tele conference dengan media, Kamis (2/4). Walhasilm investasi asing dalam bentuk portofolio saham, obligasi dan penanaman modal asing masih bebas. Hanya, pengelolaan devisa dari pebisnis domestik dibutuhkan untuk menyokong stabilitas ekonomi di tengah kondisi luar biasa, seperti sekarang ini utamanya karena pandemic corona atau Covid-19.
Tak ada kontrol devisa bagi asing, pengelolaan lalu lintas valas bagi eksportir lokal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Bank Indonesia (BI) memastikan lalu lintas devisa bebas masih tetap berlaku bagi investor asing. Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 berlaku bagi pebisnis lokal, bukan kebijakan control devisa. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa Indonesia masih membutuhkan investasi asing. “Jadi kita masih menganut devisa bebas,” tegas Gubernur BI dalam jumpa pers lewat tele conference dengan media, Kamis (2/4). Walhasilm investasi asing dalam bentuk portofolio saham, obligasi dan penanaman modal asing masih bebas. Hanya, pengelolaan devisa dari pebisnis domestik dibutuhkan untuk menyokong stabilitas ekonomi di tengah kondisi luar biasa, seperti sekarang ini utamanya karena pandemic corona atau Covid-19.