KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, pemberantasan pinjol ilegal marak dilakukan. Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Merujuk pada POJK Nomor 77 tahun 2016, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan sejatinya tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online. “Tapi badan hukum Koperasi (bukan KSP) dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan dalam POJK,” ujarnya.
Tak ada koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol, ini kata Satgas Waspada Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, pemberantasan pinjol ilegal marak dilakukan. Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Merujuk pada POJK Nomor 77 tahun 2016, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan sejatinya tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online. “Tapi badan hukum Koperasi (bukan KSP) dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan dalam POJK,” ujarnya.