KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper ditolak Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga. Saat membacakan amar putusan pada sidang, Senin (9/4), salah satu pertimbangan Hakim Desbenneri adalah soal tiadanya kreditur lain yang dihadirkan Molucca dalam sidang. "Pemohon tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004. Di mana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur," kata Hakim Desbenneri saat membacakan amar putusan.
Tak ada kreditur lain, permohonan PKPU Molucca ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper ditolak Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga. Saat membacakan amar putusan pada sidang, Senin (9/4), salah satu pertimbangan Hakim Desbenneri adalah soal tiadanya kreditur lain yang dihadirkan Molucca dalam sidang. "Pemohon tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat (1) UU 37/2004. Di mana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur," kata Hakim Desbenneri saat membacakan amar putusan.