Tak Ada Lagi Anggaran Pendidikan Langsung dari Kementerian Keuangan



JAKARTA. Polemik anggaran pendidikan yang dikucurkan langsung oleh Kementerian Keuangan tidak akan terjadi lagi pada tahun 2010 ini. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan 54 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sepakat untuk menggunakan uang yang sudah melalui prosedur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama dengan Komisi X DPR RI.Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyatakan, temuan BPK soal anggaran sebanyak Rp 1,2 triliun yang tidak melalui kementeriannya menjadi pelajaran berharga yang tidak akan terulang kembali. Makanya, dia memerintahkan pada seluruh satuan kerja termasuk PTN untuk tidak lagi mau menggunakan anggaran yang tidak melalui prosedur APBN. "Kita tidak lagi mengurus satu rupiah pun. Jadi sekarang sudah jelas semua perencanaan masuk melalui Kemendiknas lalu dibahas di komisi X DPR," ujar Fasli, Senin (05/4). Fasli juga menegaskan bahwa ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengatasnamakan anggaran pendidikan. Anggota VI BPK Rizal Djalil mengatakan bahwa lembaganya menyambut baik rencana Kemendiknas ini. Karena untuk mencapai tata kelola pemerintahaan yang baik, berbagai pengguna anggaran sebaiknya menggunakan uang negara melalui prosedur APBN yang normal, yakni melalui DPR. Dia mengatakan bahwa anggaran yang langsung dikucurkan oleh Kementerian Keuangan tanpa melalui kementeria terkait memang diperbolehkan tapi harus ada urusan mendadak. "Misal kalau ada gempa yang membuat sekolah hancur. Kondisi ini baru bisa dikucurkan langsung tanpa melalui Kemendiknas," ujar Rizal. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dugaan penyelewengan anggaran Rp 1,2 triliun yang dialokasikan kepada 21 universitas di Indonesia tanpa melalui Kemendiknas dan pembahasan di Komisi X DPR. Menurut pengakuan dari para pemimpin PTN itu, anggaran pendidikan yang dikucurkan langsung ini langsung diterima oleh 21 kampus. Para rektor PTN yang menerima dana ini mengakui anggaran tersebut juga digunakan untuk beasiswa mahasiswa tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi