Tak ada lagi tarif murah angkutan online



JAKARTA. Bentrok yang terjadi antara pengemudi angkutan berbasis aplikasi dengan supir angkot di sejumlah wilayah membuat pemerintah memastikan untuk tetap melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, mulai 1 April 2017.

Tidak hanya itu saja, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga meminta meminta perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Uber tidak menambah pengemudi armadanya terlebih dulu. Permintaan ini diharapkan dapat menenangkan situasi yang tengah memanas.

Rudiantara mengaku telah berbicara dengan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Manajemen Gojek. "Saya meminta Gojek untuk sementara tidak memperluas dan menambah armadanya sampai Bogor tenang," tutur dia, Jumat (24/3).


Permintaan itu diharapkan bisa ditaati Gojek sampai situasi di Bogor benar-benar kondusif, atau paling tidak sampai revisi Permenhub 32/2016 mulai diterapkan 1 April 2017. "Paling tidak seminggu lagi," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim, perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi daring (onlen) telah menyetujui isi ketentuan Revisi Pemenhub 32/2016. Dengan begitu revisi aturan itu pasti diberlakukan 1 April 2017.

Namun untuk pasal-pasal tertentu yang memang membutuhkan waktu, pemerintah akan memberikan tenggang waktu hingga tiga bulan dari 1 April 2017. "Semua setuju melakukan sesuai dengan yang kami buat," katanya, Jumat (24/3).

Dengan begitu maka mulai pekan depan, sosialisasi aturan akan dilakukan di sejumlah kota besar pengguna jasa angkutan berbasis aplikasi ini. Kota-kota yang dituju seperti Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bandung. Untuk ketentuan tarif, Budi bilang, di Jakarta ketentuan tarif akan diatur oleh Pemda Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).

Sedangkan daerah lain, skemanya daerah yang mengusulkan untuk kemudian dibentuk forum konsultasi di daerah tersebut. "Besar tarif ada rumusannya dan ada kaitannya dengan harga. Ada pedoman yang harus dipenuhi untuk menetukan tarif, tapi belum tentu setara,' kata Budi.

Dengan aturan ini maka diskon tarif yang sering diberikan perusahaan angkutan aplikasi, kemungkinan tidak akan terjadi lagi. Sebab menurut Budi, tarif promo yang diberikan tidak boleh lagi jor-joran, Tarif yang sudah di diskon akan setara dengan tarif batas bawah yang sudah ditetapkan. "Tarif promo pokonya harus pakai tarif batas bawah," katanya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto bilang, revisi aturan taksiĀ onlineĀ didasari prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam transportasi. Dia membantah jika revisi merupakan respon dadakan karena sejumlah bentrok di beberapa daerah termasuk di Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto