Tak ada larangan cuti di Inmendagri, Menaker: Karyawan swasta diimbau tak bepergian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau karyawan swasta tidak bepergian selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terkait penanganan pandemi Covid-19. 

Ida menilai, aturan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB) sudah cukup mengatur soal cuti karyawan saat Natal-Tahun Baru.  "Terkait dengan pengaturan cuti sebagaimana yang kita ketahui diatur dalam PP, PK, ataupun PKB. Sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12). 

Secara khusus, Ida mengimbau pekerja atau buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. 

Imbauan ini diberikan seiring dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. 

"Kami mengimbau memang kepada karyawan, sebagaimana pertimbangan pandemi, untuk yang mengambil cuti untuk menahan tidak melakukan perjalanan," kata dia. 

Baca Juga: Simak aturan terbaru perjalanan jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru

Ida juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Politisi PKB ini berharap situasi pandemi Covid-19 bisa semakin baik dan terus terkendali. 

"Bagi yang karena alasan penting mereka akan bepergian kami minta untuk patuh dengan protokol kesehatan," ucapnya. 

Sebelumnya, Ida mengatakan, cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam PP, PK, maupun PKB.

Editor: Herlina Kartika Dewi