JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suprano mengatakan, pemerintah menjamin tidak bakal ada "biaya siluman" dalam proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri khususnya Korea. Erman menjelaskan, hal lantaran berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan Korea menyebutkan segala hal terkait pengiriman tenaga kerja dilakukan lewat gedung kerjasama teknik dan budaya Indonesia - Korea di Jl. Penganten Ali Ciracas Jakarta Timur senilai US$ 3 juta merupakan hibah ke Indonesia. Dengan demikian, sambungnya, pelatihan bahasa, teknik, dan budaya Korea bakal dilakukan langsung oleh Departemen Tenaga Kerja Dengan Korean International Cooperation Agency (KOICA). "Tidak akan ada pungutan-pungutan. Kalaupun nantinya harus ada, uang yang diterima harus dimasukkan dalam APBN sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya, Selasa (18/11). Sementara itu Duta Besar Korea untuk Indonesia Kim Ho Young mengatakan, pemerintah Korea memuji tenaga kerja asal Indonesia. Alasannya, pengusaha Korea menyukai tenaga kerja Indonesia karena di nilai rajin dan loyal dalam bekerja. "Kami berharap dengan di bangunnya gedung ini maka kerjasama dapat berjalan semakin baik," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: