Tak ada pajak bagi situs online Indonesia



JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengaku terus menggodok pembuatan peraturan untuk mengatur jual beli melalui internet atau E-commerce. Dalam dua minggu ke depan, Kemendag mengaku akan menunjuk tim ahli untuk membahas peraturan tersebut.

“Dalam dua minggu ini akan menunjuk panel ahli jumlahnya tujuh atau sembilan ahli-ahli yang bikin bentuknya kayak apa,” ujar Menteri Perdangan, Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Dia menjelaskan, tujuan dari penunjukan tim ahli tersebut agar pelaku e-commerce bisa berjualan dengan baik. Bahkan menurutnya, Kemdag ingin menciptakan Alibaba di Indonesia. Pengaturannya hanya mencakup siapa yang jual, siapa yang beli dan bayarnya bagaimana.


Dia menambahkan, bahwa Kemdag juga rencananya tidak akan mengenakan pajak bagi website Indonesia jika menjual barang melalui internet. Tetapi untuk website luar negeri, Lutfi akan tetap mengenakan pajak.

Jika semua ini bisa diselesaikan, maka masyarakat akan lebih mudah membeli sesuatu melalui internet, bahkan dia mengklaim masyarakat yang berada di daerah terpencil pun bisa membeli barang hanya dengan memalui internet.

“Saya berpikir bagaimana orang bisa bertransaksi di udara itu lebih mudah dibandingkan beli di tokonya. Orang dari Sabang sampai Merauke beli internet bisa dikirim langsung. itu idenya,” tandasnya.(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa