Tak Ada Pantai Pribadi, Pelaku Usaha Pariwisata Diimbau Patuhi Aturan Garis Pantai



MOMSMONEY.ID - Belum lama ini video wisatawan yang diusir dari laut oleh pihak saat hendak melakukan surfing viral. Perselisihan tersebut dikabarkan terjadi di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Merespon ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai untuk tetap mematuhi aturan garis pantai yang berlaku. Ini supaya masyarakat tetap bisa berkegiatan mengingat pantai merupakan kawasan publik.

"Kawasan Pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” kata Sandiaga dari keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Kemenparekraf, Rabu (5/6).


Baca Juga: Oleh-Oleh Naik Haji Lebih Praktis Beli di Lokal, Begini Kata Perencana Keuangan

Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sudah diatur Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Disebutkan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

“Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama dengan Pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik. Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Sandiaga.

Lebih lanjut Kemenparekraf juga mengimbau stakeholders untuk terus menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Mulai dari pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata), ekonomi berkelanjutan jangka panjang (sosio ekonomi), keberlanjutan budaya yang harus selalu dikembangkan dan dijaga (sustainable culture), serta aspek lingkungan terjaga dan terpelihara dengan baik (environment sustainability).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha