KONTAN.CO.ID - MANADO. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 dengan PMK No 165/2017. Revisi beleid ini salah satunya memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak (WP) peserta amnesti pajak ataupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya, sehingga bisa terbebas dari sanksi. Mereka tidak akan dikenai sanksi pajak asalkan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak. Sedangkan untuk yang sebelumnya sudah ikut amnesti pajak bisa memperbaiki Surat Penyampaian Harta (SPH) . Seiring dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak juga mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 23/2017. Aturan ini terbit pada tanggal 20 November 2017.
Tak ada pemeriksaan saat penilaian harta
KONTAN.CO.ID - MANADO. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 dengan PMK No 165/2017. Revisi beleid ini salah satunya memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak (WP) peserta amnesti pajak ataupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya, sehingga bisa terbebas dari sanksi. Mereka tidak akan dikenai sanksi pajak asalkan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak. Sedangkan untuk yang sebelumnya sudah ikut amnesti pajak bisa memperbaiki Surat Penyampaian Harta (SPH) . Seiring dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak juga mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 23/2017. Aturan ini terbit pada tanggal 20 November 2017.