KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Budi menjelaskan, tidak ada penghapusan jenjang kelas pelayanan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pelayanannya akan lebih sederhana dan layanan kesehatan kepada masyarakat lebih bagus.
Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Menkes: Layanan Akan Lebih Bagus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Aturan itu terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Budi menjelaskan, tidak ada penghapusan jenjang kelas pelayanan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pelayanannya akan lebih sederhana dan layanan kesehatan kepada masyarakat lebih bagus.