Tak ada penundaan pengumuman daftar pemilih



JAKARTA. Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 26 Mei mendatang.KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan penundaan waktu penetapan DPT meski ada permintaan dari pihak tim sukses pasangan calon. Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Aminullah menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilgub DKI Jakarta. Menurutnya, KPUD telah akan tetap mengumumkan jumlah DPT pada 26 Mei nanti.“KPUD DKI telah sebulan melakukan verifikasi hingga 13 April lalu. Jadi, seminggu ke depan ini KPUD akan mengadakan rapat dengar pendapat di kelurahan-kelurahan. Setelah itu, pada 26 Mei nanti baru akan ke KPU pusat,” ujarnya.Jika memang ada masukan mengenai pemilih yang belum terdata, maka seminggu ini akan dimaksimalkan untuk memperbaiki jumlah DPS tersebut. Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai perbedaan jumlah DPS dengan jumlah e-KTP yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data DPS dari KPUD sejumlah 7 juta pemilih , sedangkan data E-KTP hanya 5,6 juta orang.Oleh karenanya, banyak pihak terutama dari para calon yang mempertanyakan perbedaan jumlah pemilih yang cukup besar itu. Salah satunya adalah dari tim sukses Faisal-Biem, Reinhard Parapat. Dia menuturkan seharusnya KPUD menambah waktunya hingga pertengahan bulan Juni untuk proses verifikasi DPS.“Perbedaan antara jumlah e-KTP dengan DPS dari KPUD sangat besar hingga 1,4 juta pemilih. Jadi, harusnya KPUD fokus untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Apakah benar ternyata DPS ini punya nomor NIK ganda atau bagaimana. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu seminggu,” ujarnya.Menurut Aminullah, KPUD DKI tidak dapat menggunakan data e-KTP karena tidak adanya payung hukum dan banyak penduduk yang belum terdata di e-KTP.Ketua Panitia Pengawas Pemilukada DKI (Panwaslu) Ramdansyah Bakir menuturkan, penguduran waktu Pemilukada DKI Jakarta tidak relevan, karena tahapan DPS by name menjadi DPT by name masih belum selesai. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih yang dijalankan KPUD sejauh ini sudah dapat berjalan baik. “Upaya KPUD DKI memberikan kesempatan kepada semua pasangan calon untuk pleno tentang DPT by name di tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi harus diawasi agar berjalan baik. Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan berjenjang tentunya dapat menghilangkan kerawanan DPT,” ujarnya.Sehingga, penundaan tidak diperlukan tetapi untuk mengejar validitas data, maka diperlukan sinkronisasi hasil data e-KTP dengan data DP4 yang sudah dimutakhirkan. Data e-KTP tinggal disandingkan dengan data DPS by name yang sudah ada di tangan KPUD. Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar menyatakan pihaknya telah bekerja keras selama sebulan dalam melakukan verifikasi.“Kami sudah melakukan pendataan pemilih dan telah selesai dilakukan verifikasi pada 13 April lalu. Jadi, bila ternyata ada masyarakat yang belum terdaftar, maka bisa mendaftarnya ke kelurahan hingga 26 Mei nanti," ujarnya. Dahlia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan membuka web kpujakarta.go.id. "Sehingga, diharapkan pada 11 Juli nanti masyarakat DKI yang mempunyai hak pilih tidak merasa dirugikan karena tidak terdaftar, ” ujar Dahlia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan