Tak ada penyekatan lagi, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap menjadi syarat bagi para pekerja selama PPKM, meski penyekatan telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, STRP tetap jadi persyaratan. "Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik ganjil genap kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan, tidak menutup kemungkinan lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil genap akan ditambah untuk menekan mobilitas masyarakat saat PPKM.


Namun penambahan akan dilakukan setelah pemberlakukan delapan titik lokasi ganjil genap efektif dalam membatasi mobilitas.

Baca Juga: Sistem ganjil genap berlaku lagi di Jakarta mulai 12 Agustus, ini titik-titiknya

"Kalau 8 titik ini kita berhasil dan efektif maka bisa saja selama PPKM maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain," ucap Sambodo.

Sambodo menegaskan, penerapan kembali sistem ganjil genap karena mengukur tingkat efektivitas bagi anggota yang mengawasi kendaraan melintas masuk ke Jakarta.

"Anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanya lah yang sesuai dengan tanggal dimana melaksanakan mobilitas. Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, sedangkan tanggal genap berarti plat nomornya harus genap," kata Sambodo.

"Ini berlaku hanya untuk roda empat ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku," imbuhnya.

Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.

"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," kata Sambodo.

Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.

"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.

Baca Juga: Mulai Rabu 11 Agustus, Polda Metro Jaya hentikan penyekatan PPKM di 100 lokasi

Penulis : Muhammad Isa Bustomi Editor : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyekatan Ditiadakan, STRP Tetap Jadi Syarat untuk Pekerja di Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat