KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap menjadi syarat bagi para pekerja selama PPKM, meski penyekatan telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, STRP tetap jadi persyaratan. "Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik ganjil genap kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo. Sambodo mengatakan, tidak menutup kemungkinan lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil genap akan ditambah untuk menekan mobilitas masyarakat saat PPKM.
Tak ada penyekatan lagi, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap menjadi syarat bagi para pekerja selama PPKM, meski penyekatan telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, STRP tetap jadi persyaratan. "Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik ganjil genap kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo. Sambodo mengatakan, tidak menutup kemungkinan lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil genap akan ditambah untuk menekan mobilitas masyarakat saat PPKM.