JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode kedua akan berakhir dua hari lagi. Begitu pula dengan batas waktu dana repatriasi untuk masuk ke dalam negeri lewat amnesti pajak. Progres realisasi dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak masih berjalan lambat. Hingga saat ini, jumlah dana repatriasi yang masuk baru mencapai Rp 67 triliun. Namun demikian pemerintah masih optimistis bahwa repatriasi itu akan tercapai. Dengan demikian, tidak ada rencana untuk memperpanjang periode repatriasi. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang menjadi alasan pemerintah belum ingin memperpanjang periode repatriasi adalah karena Wajib Pajak (WP) dinilai sudah cukup mengetahui bahwa periode repatriasi hanyalah sampai tanggal 31 Desember 2016. “Kalau mau perpanjang juga harus pakai undang-undang (UU) atau peraturan pengganti undang-undang (Perpu) ,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (29/12).
Tak ada perpanjangan waktu untuk repatriasi aset
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode kedua akan berakhir dua hari lagi. Begitu pula dengan batas waktu dana repatriasi untuk masuk ke dalam negeri lewat amnesti pajak. Progres realisasi dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak masih berjalan lambat. Hingga saat ini, jumlah dana repatriasi yang masuk baru mencapai Rp 67 triliun. Namun demikian pemerintah masih optimistis bahwa repatriasi itu akan tercapai. Dengan demikian, tidak ada rencana untuk memperpanjang periode repatriasi. Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang menjadi alasan pemerintah belum ingin memperpanjang periode repatriasi adalah karena Wajib Pajak (WP) dinilai sudah cukup mengetahui bahwa periode repatriasi hanyalah sampai tanggal 31 Desember 2016. “Kalau mau perpanjang juga harus pakai undang-undang (UU) atau peraturan pengganti undang-undang (Perpu) ,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (29/12).