Tak ada perubahan pengendali, OJK tak wajibkan Kimia Farma (KAEF) untuk tender offer



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai umumkan langkah akuisisi 56,77% saham PT Phapros Tbk (PEHA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF) ingin agar perusahaan tidak perlu melakukan tender offer atau pengalihan saham.

Sekedar mengingatkan, pekan lalu pada Rabu (13/2) kedua emiten tersebut telah menandatangani transaksi pembelian saham PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan pemilik mayoritas saham PEHA sebanyak 476,90 juta saham.

Dengan begitu, ke depa KAEF bakal menguasai saham PEHA mencapai 56,77%. Umumnya, saat kepemilikan saham berada di atas 50%, perusahaan dapat melakukan tender offer.

"Masih kita konsultasikan (tender offer) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semoga saja enggak perlu make to order (MTO)," kata Direktur Utama KAEF Honesti Basyir kepada Kontan.co.id, Minggu (17/2).

Dia juga menjelaskan, langkah akusisi yang dilakukan emiten murni merupakan aksi korporasi, tanpa ada iming-iming holding BUMN Farmasi ke depannya. Di sisi lain, peluang dibentuknya holding BUMN Farmasi sendiri memungkinkan terjadi Maret 2019.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi turut mengamini keinginan Direktur Utama KAEF tersebut. Meskipun bakal menguasai saham PEHA lebih dari 50%, KAEF tidak diharuskan untuk mengambil jalur tender offer.

"Tidak harus, karena tidak ada perubahan pengendali," ujar Fakhir kepada Kontan.co.id, Senin (18/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi