KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling mulai periode November 2026. Keputusan tersebut tercantum dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026 mengenai daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin dan short selling. Adapun saham yang dikeluarkan meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Tak Ada Saham yang Bisa Ditransaksikan Short Selling pada Periode November 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling mulai periode November 2026. Keputusan tersebut tercantum dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026 mengenai daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin dan short selling. Adapun saham yang dikeluarkan meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).