Tak ada sistem tunggal di BPJS



Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan tak ada sistem tunggal dalam pelaksana Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Keputusan ini diambil karena pemerintah berpegang kepada UU No 40/2004 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. UU No 40/2004 pasal 5 menyebutkan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU, dan apabila diperlukan bisa dibentuk BPJS baru. "Jadi, undang-undang yang sudah ada memang mendorong agar penyelenggaraan sistem jaminan sosial tidak dilaksanakan oleh pelaku tunggal," imbuh Patrialis, usai rapat pembahasan RUU BPJS dengan beberapa menteri di Kementerian Keuangan, Jumat (19/11).“Karena amanat Undang-undang seperti itu, tidak mungkin penyelenggara jaminan sosial dijadikan satu. Kalau dijadikan satu, maka akan bertentangan dengan UU 40/2004,” tutur Patrialis.Menurut Patrialis, RUU BPJS sebenarnya untuk mengukuhkan pembentukan empat BPJS yang sudah ada, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). Selama ini keberadaan keempat penyelenggaran sistem jaminan sosial ini baru berdiri berlandaskan peraturan pemerintah.Meskipun menjanjikan akan menyampaikan RUU BPJS paling lambat Rabu(24/11) ke DPR, Patrialis pesimis UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial bisa kelar akhir tahun ini. Dia memperhitungkan UU tersebut baru akan bisa selesai pada semester pertama 2011. “Ya, mungkin agak sulit ya (untuk akhir 2010). Pembahasannya kan banyak ya. Paling tidak 2011 lah saya kira,” imbuh Patrialis.Selanjutnya pemerintah akan menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa