KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, para pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah, sekaligus mengumumkan ke seluruh pekerjanya. Tapi, hingga kini banyak pengusaha yang belum siap menerapkan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Alhasil, pemerintah bersiap memberi sanksi pengusaha yang belum menerapkan aturan struktur dan skala upah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani mengatakan Kemnaker tengah mendata perusahaan, baik yang sudah maupun yang belum menerapkan aturan ini. "Saat ini masih dalam proses," ujar dia, akhir pekan lalu. Karenanya, Andriani belum bisa memastikan berapa banyak perusahaan yang sudah menerapkan aturan ini. Yang pasti, kata dia, pemerintah tetap akan memberi sanksi bagi perusahaan yang belum menyusun struktur dan skala upah hingga 23 Oktober 2017. Sanksi yang berlaku sesuai Pasal 59 ayat 1 PP Nomor 78/2015 dan Pasal 12 ayat 1 Permenaker Nomor 1/2017 berupa sanksi administratif.
Tak ada skala upah, pebisnis kena sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, para pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah, sekaligus mengumumkan ke seluruh pekerjanya. Tapi, hingga kini banyak pengusaha yang belum siap menerapkan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Alhasil, pemerintah bersiap memberi sanksi pengusaha yang belum menerapkan aturan struktur dan skala upah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani mengatakan Kemnaker tengah mendata perusahaan, baik yang sudah maupun yang belum menerapkan aturan ini. "Saat ini masih dalam proses," ujar dia, akhir pekan lalu. Karenanya, Andriani belum bisa memastikan berapa banyak perusahaan yang sudah menerapkan aturan ini. Yang pasti, kata dia, pemerintah tetap akan memberi sanksi bagi perusahaan yang belum menyusun struktur dan skala upah hingga 23 Oktober 2017. Sanksi yang berlaku sesuai Pasal 59 ayat 1 PP Nomor 78/2015 dan Pasal 12 ayat 1 Permenaker Nomor 1/2017 berupa sanksi administratif.