KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau surat tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini. "Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Baca Juga: Mengenal PSBB, Arti dan Tujuannya
Tak ada surat tilang PSBB di DKI Jakarta, yang ada surat teguran tertulis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau surat tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini. "Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Baca Juga: Mengenal PSBB, Arti dan Tujuannya