Tak ada tambahan anggaran proyek Kementerian PU



JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menambah anggaran proyek Kementerian pekerjaan Umum (PU) untuk tahun 2013 ini.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, pemerintah tidak mungkin menambah anggaran baru tahun ini karena sudah mendekati akhir tahun. Jadi, kalau ada penambahan anggaran sudah tidak mungkin dilakukan. Sebelumnya, kementerian PU berencana akan merevisi kontrak perjanjian pekerjaan dengan perusahaan jasa konstruksi. Revisi harus dilakukan mengingat membengkaknya realisasi dana proyek akibat pelemahan nilai tukar rupiah akhir-akhir ini.

Karena itu, Kementerian PU telah mengajukan permohonan kepada kementerian keuangan agar menyetujui penambahan anggaran ini. Sementara itu, Chatib menilai, penambahan anggaran bisa saja dilakukan untuk anggaran tahun 2014, yang saat ini tengah di bahas bersama Dewan Perwakilan rakyat (DPR).


Namun, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum menerima permintaan dari Kementerian PU. "Kita akan kaji, kalau memang ada pembengkakan anggaran karena nilai tukar, tetapi tidak bisa (menambah anggaran) kalau tahun 2013 ini," ujar Chatib. Sementara itu, Kepala Badan Konstruksi Kementerian PU Hediyanto W. Husaini, mengatakan, pihaknya tetap akan merevisi nilai kontrak pekerjaan dengan perusahaan jasa konstruksi.

Kemungkinan, menurutnya pihaknya akan memberikan insentif kepada pengusaha, berupa pembayaran yang sudah bisa dilakukan meskipun pekerjaan yang dilakukan belum selesai. Misalnya saja untuk beberapa pekerjaan yang membutuhkan belanja beberapa material seperti aspal, besi, beton, baja dan lain-lain. Nah, insentif itu nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hediyanto menambahkan, insentif ini bisa saja tidak dibayarkan seluruhnya ketika pekerjaan belum tuntas. Tetapi, dengan adanya inisiatif untuk membayar, setidaknya kebutuhan dana tambahan khusus (kahar) bisa dibayar paling tidak 60% dulu dari total biaya yang diperlukan.

Hal itu, menurutnya, bisa membantu aktivitas penyelesaian proyek yang tengah dilakukan. Hediyanto mencatat, umumnya perusahaan jasa konstruksi mengeluarkan biaya 60% modal perusahaan untuk membeli material konstruksi.

Kendati begitu, Hediyanto mengatakan, penerapan surat edaran itu baru bisa dilakukan pada kontrak kerja dengan pemerintah di tahun depan. Pasalnya, dalam perjanjian kontrak yang sudah diteken tahun ini belum ada aturan tersebut.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan