Jakarta. Ujicoba kebijakan ganjil genap di sembilan ruas jalur protokol mulai berlaku hari ini, Rabu (27/7/2016). Ujicoba kebijakan ganjil genap yang berlaku hingga 26 Agustus akan dievaluasi setiap minggunya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengatakan, selama ujicoba sistem ganjil genap yang akan berlaku mulai Rabu (27/7/2016) hingga 26 Agustus 2016, pihaknya tidak akan melakukan tindakan langsung ( tilang ) kepada para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di kawasan ganjil genap. Pihak kepolisian yang dibantu petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta hanya akan menegur dan memberikan penjelasan kepada pengendara pribadi di setiap lampu merah.
Tak ada tilang di uji coba ganjil genap
Jakarta. Ujicoba kebijakan ganjil genap di sembilan ruas jalur protokol mulai berlaku hari ini, Rabu (27/7/2016). Ujicoba kebijakan ganjil genap yang berlaku hingga 26 Agustus akan dievaluasi setiap minggunya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengatakan, selama ujicoba sistem ganjil genap yang akan berlaku mulai Rabu (27/7/2016) hingga 26 Agustus 2016, pihaknya tidak akan melakukan tindakan langsung ( tilang ) kepada para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di kawasan ganjil genap. Pihak kepolisian yang dibantu petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta hanya akan menegur dan memberikan penjelasan kepada pengendara pribadi di setiap lampu merah.